04 Maret 2009

25 PARPOL BELUM LAPORKAN REKENING

Baru 11 partai politik (parpol) yang melaporkan rekening dana kampanyenya kepada KPUD Depok. 11 Parpol tersebut diantaranya yaitu Partai Patriot, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Daerah (PPD), PNI Marhaenisme, Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Di Kota Depok terdapat 36 parpol yang menjadi peserta Pemilu 2009, berarti sebanyak 25 parpol belum menyampaikan laporan rekening kampanyenya ke KPUD.

Dalam UU No 10/2008 Pasal 134 disebutkan bahwa parpol wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU selambat-lambatnya tujuh hari sebelum rapat umum [kampanye terbuka], sekitar 2 Maret 2009. ?

Sebaiknya rekening dana kampanye diserahkan lebih awal guna memudahkan pembukuan dan audit, namun nyatanya hingga kini masih banyak parpol yang belum melaporkan,? kata Ketua KPUD Depok Muhammad Hasan kepada Monde via telepon, kemarin.

Masih banyaknya parpol yang belum menyampaikan kewajibannya itu, disikapi KPUD Depok dengan melakukan desakan kepada 25 parpol untuk segera melaporkan dana rekening kampanye, di antaranya berupa melayangkan surat teguran dan menghubungi langsung via telepon. Hasan me-warning, bagi parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan dana rekening kampanye paling lambat 9 Maret 2009, akan dikenakan sanksi.

Hasan menjabarkan, sanksi yang bakal dijatuhkan mengacu aturan KPU No 19/2008 tentang Pelaksanaan Kampanye, ?Tergantung tingkat pelanggarannya. Sanksi ringan berupa sanksi administrasi. Adapun sanksi terberat, parpol akan dicoret sebagai peserta pemilu.?

Oleh karena itu, Hasan mendesak 25 parpol untuk segera menyerahkan laporan dan rekening khusus dana kampanye guna memudahkan audit.

Data lain yang diperoleh Monde, dari 11 parpol yang melaporkan rekening dana kampanyenya, dua parpol di antaranya menyertakan nominal saldo awal yakni PPP sebesar Rp45 juta, PPRN melaporkan Rp1,1 juta, PAN Rp1 juta, Golkar Rp1 juta dan PKPB Rp1,5 juta. Sedangkan parpol lainnya hanya melaporkan rekening khusus dana kampanye saja.

Dijelaskan Hasan, laporan rekening dana kampanye memang diharuskan menyertakan data dari jumlah saldo awal masing-masing parpol. Bahkan, KPUD bakal mengumumkan saldo awal rekening dana kampanye kepada publik. ?Kami berencana mengumumkan saldo awal parpol melalui media massa, beberapa parpol menyetujui,? demikian Hasan.

Sumser : Monitor Depok [MONDE] 24 Februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar